Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian – Penafsiran Pengadilan terhadap Undang-Undang
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian dengan badan usaha Indonesia. Pada tanggal 20 Juni 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan dalam putusan no. 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar bahwa perjanjian antara peminjam yang berkewarganegaraan Indonesia dengan pemberi pinjaman yang berkewarganegaraan asing dinyatakan batal karena hanya tertulis dalam bahasa Inggris dan menurut pengadilan, perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU 24 Tahun 2009”). Pengadilan berpendapat bahwa seluruh perjanjian yang melibatkan lembaga negara atau lembaga swasta Indonesia setelah tanggal 9 Juli 2009 yang tidak menggunakan bahasa Indonesia merupakan pelanggaran terhadap UU 24 Tahun 2009 dan oleh karena itu batal demi hukum. Dengan kesimpulan ini penggunaan bahasa Indonesia diwajibkan dalam perjanjian di Indonesia. Putusan pengadilan negeri Jakarta Barat tersebut mendapat banyak kritikan karena mengabaikan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 28 Desember 2009, yang menjelaskan bahwa perjanjian yang hanya dibuat dalam bahasa Inggris adalah sah dan tidak dapat dianggap batal demi hukum berdasarkan pasal 31 Undang-Undang 24 tahun 2009 sampai ada penjelasan lebih lanjut melalui penerbitan peraturan presiden. Sejauh ini peraturan tersebut belum dikeluarkan.
UU 24 Tahun 2009 dan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 31 UU 24 Tahun 2009 menyatakan:
“(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia.” “(2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”
Paragraf pertama sangat jelas bahwa penggunaan bahasa Indonesia diwajibkan dalam setiap perjanjian yang melibatkan lembaga Negara atau badan usaha Indonesia. Paragraf kedua memperbolehkan penggunaan dua bahasa dalam perjanjian tersebut. Pada tanggal 28 Desember 2009, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pasal tersebut dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.UM.01.01-35 tahun 2009, yang pada intinya menyebutkan bahwa penggunaan bahasa Inggris dalam perjanjian komersial tidak melanggar pasal 31 UU 24 Tahun 2009.
“[…] penandatanganan perjanjian komersial dalam bahasa Inggris tanpa disertai versi bahasa Indonesia tidak melanggar persyaratan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam UU 24 Tahun 2009 […]” “[…] perjanjian yang dibuat dalam versi bahasa Inggris tersebut tetap sah atau tidak batal demi hukum atau tidak dapat dibatalkan karena pelaksanaan Pasal 31 UU 24 Tahun 2009 […]” “berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak dalam kontrak bebas untuk menggunakan bahasa dalam kontrak apakah bahasa Indonesia atau bahasa Inggris atau keduanya.”
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabaikan Surat Menteri Hukum dan HAM dalam putusannya dan secara tegas menafsirkan Pasal 31 UU 24 Tahun 2009. Pengadilan menganggap bahwa dalam pasal tersebut sudah sangat jelas diatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam setiap perjanjian di Indonesia. Belum diterbitkannya peraturan pelaksanaan menurut Pengadilan bukan merupakan alasan bahwa Pasal 31 UU 24 Tahun 2009 tidak dapat diterapkan. Perjanjian pinjam meminjam hanya ditulis dalam bahasa Inggris yang merupakan pelanggaran Pasal 31 UU 24 Tahun 2009, tidak memenuhi persyaratan dasar atas perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena itu, perjanjian pinjam meminjam tersebut dianggap batal oleh Pengadilan. Lebih lanjut, pengadilan menyatakan bahwa seluruh perjanjian yang melibatkan badan usaha Indonesia setelah berlakunya UU 24 Tahun 2009 dan tidak dibuat dalam bahasa Indonesia akan dianggap batal karena pelanggaran Pasal 31 UU 24 Tahun 2009.
Saran
Meskipun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sedang diajukan banding ke pengadilan tinggi, untuk mengurangi resiko dalam suatu perjanjian dimana orang Indonesia menjadi pihak didalamnya akan dinyatakan batal, kami menyarankan perusahaan-perusahaan untuk mempersiapkan perjanjian dalam dua bahasa, salah satunya adalah dalam versi bahasa Indonesia.
Untuk melihat jasa PNB, silahkan mengunjungi PNB Law Firm Indonesia homepage