Daftar Negatif Investasi 2014 (Perpres 39/2014)
Daftar Negatif Investasi baru saja dikeluarkan di Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 (Perpres 39/2014). Daftar Negatif Investasi yang baru tersebut menggantikan daftar negatif investasi yang lama berdasarkan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010. Dalam blog ini kami akan membahas mengenai:
- Perubahan dalam bidang usaha yang tertutup untuk investasi asing dan domestik;
- bidang usaha yang ditambahkan dalam daftar negatif investasi; dan
- bidang usaha dimana dalam daftar negative investasi yang baru tersebut mengatur mengenai keleluasaan bagi investor asing.
Daftar negative list yang baru dapat diunduh disini.
ASEAN Economic Community (AEC)
Tujuan dari AEC adalah integrasi ekonomi regional dari Negara-negara Asia Tenggara pada tahun 2015 dalam bentuk:
- pasar tunggal dan dasar produksi;
- wilayah ekonomi yang bersaing ketat;
- wilayah pembangunan ekonomi yang adil; dan
- wilayah yang sepenuhnya terintegrasi kedalam ekonomi global.
Ini harus mengubah AEC menjadi wilayah dengan pergerakan bebas atas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan modal. Untuk mengantisipasi pada tujuan dan sasaran AEC, pemerintah telah melakukan beberapa kali perubahan Daftar Negatif Investasi yang baru.
Bidang Usaha yang tertutup untuk investasi
Menurut Pasal 1 Daftar Negatif Investasi yang baru, bidang usaha yang tertutup untuk investasi merupakan bidang usaha yang tertutup untuk investasi asing dan dalam negeri.
“Bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.”
Dibandingkan dengan daftar negative investasi yang lama, daftar negative list yang baru memindahkan bidang usaha berikut ini dari bidang usaha yang tertutup untuk investasi:
- penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor;
- pembangunan rumah adat; dan
- pembangunan museum;
- Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal.
Menurut Pasal 2 Perpres 39/2014, bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu
“bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.”
Tambahan baru Daftar Negatif Investasi
Bidang usaha berikut ini ditambahkan dalam Daftar Negatif Investasi yang baru berdasarkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal, yang sebelumnya tidak tercantum dalam daftar negative investasi:
Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi yang baru
1. Jasa konstruksi migas:
kepemilikan modal asing maksimal 85%
kepemilikan modal asing max. 49%
modal dalam negeri 100%
modal dalam negeri 100%
kepemilikan modal asing maksimal 49%
modal dalam negeri 100%
modal dalam negeri 100%
2. jasa survei:
kepemilikan modal asing maksimal 49%
kepemilikan modal asing maksimal 49%
kepemilikan modal asing maksimal 49%
3. jasa penunjang migas:
modal dalam negeri 100%
4. jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi kepemilikan modal asing maksimal 90%
5. industry penghasil pellet biomassa untuk energi kemitraan
6. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik modal dalam negeri 100%
7. pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya kepemilikan modal asing maksimal 95%
8. jasa perdagangan:
kepemilikan modal asing maksimal 33%
kepemilikan modal asing maksimal 33%
kepemilikan modal asing di Jawa dan Bali maksimal 33%
kepemilikan modal asing di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua maksimal 67%
9. penyelenggaraan perdagangan alternatif:
modal dalam negeri 100%
modal dalam negeri 100%
10. pialang berjangka kepemilikan modal asing maksimal 95%
11. Perdagangan eceran:
modal dalam negeri 100%
modal dalam negeri 100%
modal dalam negeri 100%
modal dalam negeri 100%
modal dalam negeri 100%
modal dalam negeri 100%
modal dalam negeri 100%
modal dalam negeri 100%
modal dalam negeri 100%
11. angkutan multimoda kepemilikan modal asing maksimal 49%
12. usaha penelitian holtikultura dan usaha laboratorium uji mutu holtikultura kepemilikan modal asing maksimal 30%
13. usaha penelitian holtikultura dan usaha laboratorium uji mutu holtikultura kepemilikan modal asing maksimal 30%
14. usaha jasa holtikultura lainnya
kepemilikan modal asing maksimal 30%
kepemilikan modal asing maksimal 30%
kepemilikan modal asing maksimal 30%
kepemilikan modal asing maksimal 30%
kepemilikan modal asing maksimal 30%
Fleksibilitas dalam Daftar Negatif Investasi yang baru
Dibandingkan dengan daftar negative investasi yang lama, daftar negative investasi yang baru memberikan banyak fleksibilitas untuk bidang usaha sebagai berikut:
bidang usaha daftar negatif investasi lama daftar negatif investasi baru
pembangkit listrik > 10 MW kepemilikan modal asing maksimal 95% kepemilikan modal asing maksimal 95%
kepemilikan modal asing maksimal 95% (maksimal 100% apabila dalam rangka kerjasama pemerintah swasta/KPS selama masa konsesi)
transmisi tenaga listrik kepemilikan modal asing maksimal 95% kepemilikan modal asing maksimal 95%.
kepemilikan modal asing maksimal 95% (maksimal 100% apabila dalam rangka kerjasama pemerintah swasta/KPS selama masa konsesi)
distribusi tenaga listrik kepemilikan modal asing maksimal 95% kepemilikan modal asing maksimal 95%.
kepemilikan modal asing maksimal 95% (maksimal 100% apabila dalam rangka kerjasama pemerintah swasta/KPS
penyediaan fasilitas pelabuhan (dermaga, gedung, penundaan kapal terminal peti kemas, terminal curah cair, terminal curah kering dan terminal Ro-Ro) kepemilikan modal asing maksimal 49% kepemilikan modal asing maksimal 49%.
kepemilikan modal asing maksimal 49% (maksimal 95% apabila dalam rangka kerjasama pemerintah swasta/KPS selama masa konsesi)
usaha industri farmasi:
- industry bahan baku obat
- industry obat jadikepemilikan modal asing maksimal 75% kepemilikan modal asing maksimal 85%
pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, still, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho, folder modal dalam negeri 100% kepemilikan modal asing yang berasal dari Negara-negara ASEAN maksimal 51%
modal ventura kepemilikan modal asing maksimal 80% kepemilikan modal asing maksimal 85%
Untuk melihat jasa PNB, silahkan mengunjungi PNB Law Firm Indonesia homepage