Warning: Declaration of AVH_Walker_Category_Checklist::walk($elements, $max_depth) should be compatible with Walker::walk($elements, $max_depth, ...$args) in /home/customer/www/ind-blog.pnblawfirm.com/public_html/wp-content/plugins/extended-categories-widget/4.2/class/avh-ec.widgets.php on line 62

Warning: Declaration of AVH_Walker_CategoryDropdown::walk($elements, $max_depth) should be compatible with Walker::walk($elements, $max_depth, ...$args) in /home/customer/www/ind-blog.pnblawfirm.com/public_html/wp-content/plugins/extended-categories-widget/4.2/class/avh-ec.core.php on line 876
Direktur Asing di Indonesia – Kajian Pembatasan

Direktur Asing di Indonesia – Kajian Pembatasan

Direktur Asing di Indonesia

Direktur asing IndonesiaOrang asing sering menduduki jabatan sebagai direktur di salah satu atau beberapa perusahaan di Indonesia. Ada beberapa batasan untuk jabatan direktur di Indonesia, seperti batasan untuk menjabat sebagai direktur dengan syarat tertentu. Blog ini akan menjelaskan peraturan perundang-undangan yang terkait dan batasan umum mengenai direktur asing di Indonesia.

Batasan Umum Direktur Asing di Indonesia

UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur secara umum mengenai anggota direksi. Pasal 93 ayat (1) UU PT mengatur batasan untuk anggota direksi. Menurut pasal ini yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

  1. dinyatakan pailit;
  2. menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit;
  3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Selain batasan umum untuk direktur lokal dan direktur asing, masih terdapat batasan khusus yang diatur dalam peraturan lainnya. Hal ini sejalan dengan Pasal 93 ayat (1) UU PT, yang menyatakan bahwa peraturan khusus dapat mengatur persyaratan tambahan.

Batasan Khusus Bagi Direktur Asing

Batasan berdasarkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Persyaratan tambahan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 93 ayat (2) UU PT, dapat ditemukan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tesebut pada intinya menyatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

  1. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
  2. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
  3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Jabatan Rangkap Sesuai Ketentuan Pasal 26 , penjelasan lebih lanjut diberikan terkait lingkup Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999. Pedoman merupakan penjabaran penafsiran dan pelaksanaan Pasal 26.  Untuk setiap kondisi tertentu pedoman ini harus dikonsultasikan untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 dalam hal direktur menduduki atau memiliki kehendak untuk memegang beberapa jabatan direktur di perusahaan yang berbeda.

Pelanggaran atas pasal tersebut mengakibatkan sanksi pidana dan/atau administratif berdasarkan Pasal 47, 48 dan 49 UU yang sama, yang dapat berupa:

  1. denda sampai dengan Rp. 25.000.000.000;
  2. pencabutan izin usaha;
  3. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama-lamanya 5 tahun; dan/atau
  4. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

Batasan dalam Pasar Modal

Terlepas dari batasan berdasarkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, batasan lain untuk direktur asing dapat ditemui dalam peraturan terkait jabatan direktur dalam pasar modal. Lampiran Pasal 2 (a.1) peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangannomor III.A.3, III.B.3 dan III.C.3, bahwa setiap direktur Bursa Efek, direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, harus warga Negara Indonesia. Oleh sebab itu posisi direktur tersebut tertutup bagi orang asing.

Pembatasan dalam Jabatan Personalia

Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang bagi para pekerja asing, melarang orang asing untuk menduduki jabatan direktur sebagai berikut:

  1. Direktur Personalia
  2. Chief Executive Officer (CEO)

Tidak Ada Batasan Khusus

Dalam hal batasan khusus dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat diterapkan untuk direktur asing, maka direktur asing diperbolehkan untuk memegang jabatan rangkap. Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 33 ayat (3) jo pasal 33 ayat (2) peraturan menteri nomor 12 tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang menyatakan:

(2) pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA yang lain.
(3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi TKA yang menduduki jabatan direktur atau komisaris berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham.

Ayat 3 diatas mengatur secara jelas dan tegas pengecualian terhadap larangan untuk bekerja di beberapa perusahaan sebagaimana diatur dalam ayat 2 dalam pasal yang sama. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa, ada kemungkinan bagi direktur asing untuk menduduki jabatan rangkap. Namun hal ini sangat dianjurkan untuk mencari bantuan hukum untuk mengevaluasi keadaan tersebut karena sanksi atas ketidapatuhan terhadap peraturan tersebut dapat mengakibatkan adanya sanksi pidana yang berat.

Untuk melihat jasa PNB, silahkan mengunjungi PNB Law Firm Indonesia homepage

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *