Kantor Perwakilan Konstruksi Asing
Kantor Perwakilan Konstruksi Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing (BUJKA) di Indonesia didirikan oleh perusahaan induk asing, khusus untuk melaksanakan kegiatan usaha bidang jasa konstruksi. Jasa konstruksi dapat diartikan sebagai jasa konsultasi dalam perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan jasa konstruksi dan jasa konsultasi tentang pengawasan pekerjaan konstruksi.
Tujuan Pendirian Kantor Perwakilan Konstruksi BUJKA di Indonesia
Pendirian kantor perwakilan konstruksi BUJKA oleh perusahaan induk asing sangat sederhana dan prosesnya cepat. Secara umum, tujuan perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing adalah untuk menjaga kepentingan perusahaan induk asing dan/atau untuk kegiatan persiapan dan pengembangan kegiatan investasi di masa yang akan datang di Indonesia. Namun hal tersebut tunduk pada beberapa persyaratan dan pembatasan yang akan kita bahas dalam artikel ini.
Kegiatan yang Diperbolehkan untuk Kantor Perwakilan Konstruksi BUJKA
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum), kantor perwakilan konstruksi BUJKA hanya diijinkan untuk terlibat dalam proyek konstruksi yang memenuhi satu atau lebih dari persyaratan berikut ini:
- proyek konstruksi yang kompleks; dan/atau
- proyek konstruksi yang beresiko besar; dan/atau
- Proyek konstruksi berteknologi tinggi.
Untuk proyek tersebut, kantor perwakilan konstruksi BUJKA diizinkan untuk:
- menghubungi perorangan/badan usaha/lembaga pemerintah dan swasta dalam rangka memperoleh informasi pasar jasa kontruksi; dan
- mengikuti proses pengadaan pekerjaan konstruksi; dan
- Mengangkat dan menetapkan tenaga kerja lokal dan asing.
Kewajiban Kantor Perwakilan konstruksi BUJKA
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum mengatur kewajiban untuk kantor perwakilan konstruksi BUJKA sebagai berikut:
- harus membentuk kerjasama operasi dengan perusahaan konstruksi lokal (akan dijelaskan lebih lanjut dibawah ini)
- melaksanakan alih pengetahuan dimana pengetahuan/ahli dialihkan kepada mitra perusahaan konstruksi lokal dalam kerjasama operasi
- dalam hal subkontraktor diharuskan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan, harus bekerjasama dengan perusahaan konstruksi lokal yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
- Harus menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan format dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Batas Waktu Kantor Perwakilan Konstruksi BUJKA
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, jangka waktu berlakunya izin perwakilan yang diberikan kepada BUJKA maksimal adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan tersebut harus tunduk pada rekomendasi dari tim pengawas kementerian pekerjaan umum.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tidak mengatur tentang berapa kali perpanjangan dapat dilaksanakan.
Kerjasama Operasi untuk Kantor Perwakilan Konstruksi BUJKA
Sebagaimana disebutkan diatas, untuk melaksanakan kegiatan di Indonesia, kantor perwakilan konstruksi BUJKA diwajibkan untuk mendirikan kerjasama dengan perusahaan konstruksi lokal. Kerjasama operasi dapat diartikan sebagai usaha bersama antara satu atau lebih kantor perwakilan konstruksi BUJKA dan satu atau lebih perusahaan konstruksi lokal. Kerjasama operasi didirikan sementara untuk menangani satu atau beberapa proyek konstruksi dan tidak dianggap sebagai badan hukum baru. Berdasarkan pasal 11 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, perusahaan konstruksi lokal harus memenuhi persyaratan berikut untuk dapat menjadi mitra kerjasama operasi:
- berbentuk perseroan terbatas (PT);
- kepemilikan saham 100% oleh satu atau lebih warga negara Indonesia dan/atau perusahaan konstruksi lokal;
- kualifikasi besar B1 atau B2;
- memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU); dan
- Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
Untuk melihat jasa PNB Law Firm, silahkan mengunjungi PNB Law Firm Indonesia homepage