Peraturan Baru tentang Kantor Perwakilan Konstruksi di Indonesia
Pada tanggal 22 September 2014, Menteri Pekerjaan Umum menerbitkan Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Peraturan Baru). Peraturan Baru untuk perwakilan badan usaha jasa konstruksi di Indonesia menggantikan peraturan menteri nomor 05/PRT/M/2011 (Peraturan Lama) yang berjudul sama. Peraturan Baru mengatur lebih rinci dari pada Peraturan Lama dan pada artikel ini kita akan membahas mengenai perubahan yang paling penting untuk investor asing.
Perubahan Persyaratan Untuk Mitra Kerjasama Operasi
Dalam Peraturan Lama, Perwakilan Konstruksi Asing harus mulai kerjasama dalam bentuk kerjasama operasi dengan perusahaan konstruksi Indonesia (pemegang saham 100% oleh warga negara Indonesia), untuk dapat melaksanakan kegiatan konstruksi di Indonesia.
Dalam Peraturan Baru, pengaturannya ditujukan untuk perwakilan konstruksi di Indonesia. Lebih lanjut, pembuat peraturan menambahkan pengecualian untuk hal tersebut. Menteri dapat memberikan persetujuan untuk kerjasama operasi yang tidak memenuhi persyaratan utama, jika kerjasama operasi tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- saham perusahaan konstruksi Indonesia sekurang-kurangnya dimiliki dan dikendalikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan usaha sebesar 65%.
- jabatan direktur utama, direktur keuangan dan direktur sumber daya manusia pada perusahaan konstruksi di Indonesia diduduki oleh warga negara Indonesia
- perusahaan konstruksi Indonesia dapat membuktikan bahwa telah ikut serta dalam kegiatan yang mendorong rantai pasok produksi industri konstruksi di Indonesia.
Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pekerjaan Konstruksi Beresiko Tinggi, berteknologi tinggi dan berbiaya tinggi
Peraturan Lama tidak mengatur penjelasan mengenai istilah “Beresiko Tinggi”, “Berteknologi Tinggi” dan “Berbiaya Tinggi”. Peraturan Baru menambahkan penjelasan untuk istilah tersebut sebagai berikut:
- Beresiko Tinggi adalah pekerjaan konstruksi yang pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan konstruksinya membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan.
- Berteknologi Tinggi adalah pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya menggunakan pelaksanaan konstruksi yang khusus, peralatan berteknologi tinggi, peralatan konstruksi khusus serta banyak memerlukan tenaga ahli.
- Berbiaya Tinggi adalah pekerjaan pelaksanaan konstruksi dengan nilai konstruksi paling sedikit Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) serta pekerjaan perencanaan dan/atau pengawasan konstruksi paling sedikit Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Pengaturan Prosedur Internal untuk Kerjasama Operasi Konstruksi
Peraturan Baru mengatur secara jelas persyaratan untuk pembagian pekerjaan antara Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan perusahaan konstruksi Indonesia.
Kecuali diatur berbeda oleh instansi terkait, pembagian pekerjaan konstruksi untuk Kerjasama Operasi adalah sebagai berikut:
- paling sedikit 50% dari nilai pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri; dan
- paling sedikit 30% dari nilai pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh perusahaan jasa konstruksi Indonesia.
Untuk pekerjaan perencanaan konstruksi, pembagian pekerjaan dalam Kerjasama Operasi adalah sebagai berikut:
- seluruh pekerjaan perencanaan teknis dilakukan di dalam negeri; dan
- paling sedikit 50% dari nilai pekerjaan perencanaan konstruksi dikerjakan oleh perusahaan konstruksi Indonesia.
Pengaturan Alih Pengetahuan kepada Perusahaan Konstruksi Lokal
Peraturan Lama mewajibkan Perwakilan Konstruksi Asing untuk mengalihkan pengetahuan kepada perusahaan konstruksi Indonesia, namun tidak mengatur tentang pelaksanaan alih pengetahuan tersebut. Peraturan Baru mengatur ketentuan pelaksanaan untuk alih pengetahuan yang mencakup:
- rencana persiapan alih pengetahuan;
- pernyataan dari tenaga kerja Indonesia yang telah mendapatkan alih pengetahuan;
- persyaratan pelatihan untuk tenaga kerja Indonesia;
- fasilitas untuk tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk untuk melakukan pelatihan lapangan atau penelitian akademis; dan
- persyaratan untuk melaksanakan kegiatan Corporate Social Responsibility kepada masyarakat
Pengaturan Sanksi Administratif untuk Kantor Perwakilan Konstruksi
Dalam Peraturan Baru ketentuan mengenai sanksi diatur lebih rinci daripada Peraturan Lama. Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing menjadi subyek 3 jenis sanksi yaitu peringatan tertulis, pembekuan Izin Perwakilan dan pencabutan Izin Perwakilan berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran. dalam hal pencabutan Izin Perwakilan, perusahaan asing hanya dapat mengajukan permohonan Izin Perwakilan baru setelah jangka waktu 3 tahun.
Untuk melihat jasa PNB Law Firm, silahkan mengunjungi PNB Law Firm Indonesia homepage