Persyaratan Pendirian PT PMA di Indonesia
Pendirian suatu perusahaan di Indonesia dilakukan melalui investasi asing dan tunduk pada persyaratan khusus pendirian perusahaan. Invetasi asing oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) diartikan sebagai kegiatan investasi yang dilakukan oleh investor asing untuk menjalankan bisnis di Indonesia (termasuk pendirian perusahaan). Investasi asing tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan modal asing 100% (yang tunduk pada beberapa pembatasan) atau sebagian modal dalam negeri. Investor asing dapat berupa warga negara asing, perusahaan asing atau instansi pemerintah asing.
Jenis Pendirian PT PMA di Indonesia
Pasal 5 (2) Undang-Undang Investasi mengatur bahwa, kecuali diatur sebaliknya, investor asing dapat melaksanakan investasi asing di Indonesia dengan mendirikan perusahaan investasi asing berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”) dan peraturan pelaksanaannya. Perusahaan investasi asing juga dikenal sebagai PT Penanaman Modal Asing, yang seringkali disingkat sebagai “PT PMA”. Investasi asing di Indonesia dalam bentuk PT PMA dapat dilakukan dengan kepemilikan saham pada saat pendirian perusahaan atau pembelian saham dalam perusahaan yang sudah didirikan baik PT maupun PT PMA. Artikel ini akan fokus pada investasi asing melalui pendirian PT PMA. bentuk lain dari investasi asing, kantor perwakilan asing, akan dibahas dalam artikel terpisah.
Peraturan Penting Terkait Dengan Pendirian Perusahaan PT PMA
Peraturan berikut ini harus diperhatikan oleh investor asing yang akan melakukan investasi di Indonesia (pendirian PT PMA):
- Daftar Negatif Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (“Daftar Negatif Investasi”), yang mengatur:
- daftar bidang usaha yang tertutup untuk invetasi (baik untuk investor domestik maupun asing); dan
- daftar bidang usaha yang terbuka bagi investor asing, dimana bidang usaha tersebut tunduk pada beberapa pembatasan.
Bidang usaha dalam Daftar Negatif Investasi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang lebih lanjut dijelaskan dalam butir 2 berikut ini. Bidang usaha yang tidak termasuk dalam Daftar Negatif Investasi adalah 100% terbuka untuk investasi asing, kecuali diatur berbeda dalam peraturan lain.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) diatur oleh Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha. Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai lingkup masing-masing bidang usaha berdasarkan nomor KBLI mereka. Peraturan ini penting bagi investor asing untuk mengecek apakah pendirian PT PMA mereka di Indonesia tunduk pada pembatasan berdasarkan Daftar Negatif Investasi.
- Pedoman dan prosedur perizinan dan non perizinan invetasi modal asing di Indonesia diatur oleh peraturan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM), No. 5 Tahun 2013 yang telah diubah dengan peraturan BKPM No. 12 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (“Perka BKPM”). peraturan ini termasuk seluruh norma, standard,
- Prosedur dan kriteria terkait dengan bentuk PT PMA di Indonesia, yang diwajibkan oleh BKPM, sebelum PT PMA dapat mulai kegiatannya, perlu memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan ini.
5. UU Perseroan Terbatas mengatur persyaratan umum perseroan terbatas dan berlaku juga untuk PT PMA. UU ini mengatur persyaratan pendirian PT PMA yang tidak diatur dalam Perka BKPM.
Perizinan dan Dokumen Pendirian PT PMA
Dokumen perizinan/pendirian yang diperlukan bagi investor asing untuk pendirian PT PMA di Indonesia sebagai berikut:
- Izin Prinsip dari BKPM;
- Akta Pendirian PT PMA yang dari Notaris;
- Keputusan Menteri tentang pengesahan status badan hukum PT PMA dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Domisili dari pemerintah daerah setempat;
- NPWP dan keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari kantor pajak;
- Izin Usaha dari BKPM;
- Tanda Daftar Perusahaan dari instansi untuk pelayanan perizinan terpadu (BPPT); dan
- Wajib lapor ketenagakerjaan dan laporan kesejahteraan dari sub departemen di Kementerian Ketenagakerjaan.
Catatan: dokumen perizinan/pendirian yang disebutkan merupakan persyaratan pendirian perusahaan secara umum dari PT PMA. Pendirian PT PMA pada sektor khusus membutuhkan dokumen perizinan dan/atau pendirian tambahan secara khusus. Oleh karena itu, masukan secara hukum harus diperhatikan oleh investor asing sebelum melakukan kegiatan investasi.
Untuk melihat jasa PNB Law Firm, silahkan mengunjungi PNB Law Firm Indonesia homepage