Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) di Indonesia
Perjanjian kerja di Indonesia didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagai perjanjian yang dibuat antara pemberi kerja dengan pekerja, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja dapat dibagi menjadi 2 kategori utama yaitu PKWT dan PKWTT (Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan). Dalam blog ini kami akan memberikan tinjauan skematis tentang perbedaan antara kedua jenis perjanjian kerja tersebut.
Perbandingan dan tinjauan jenis kontrak kerja.
Dalam tabel berikut ini kami memberikan tinjauan atas perbedaan dan persamaan yang paling pokok antara PKWT dan PKWTT di Indonesia
Hal | Perjanjian kerja waktu tidak tertentu | Perjanjian kerja waktu tertentu |
---|---|---|
persyaratan pembuatan kontrak | dapat dibuat baik secara lisan (*) atau tertulis (**) (pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan). | harus dibuat secara tertulis (88) menggunakan bahasa Indonesia (pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan) |
harus memenuhi syarat-syarat umum perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam pasal 52 UU Ketenagakerjaan. | harus memenuhi syarat-syarat umum perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Ketenagakerjaan | |
dapat mempersyaratkan masa percobaan maksimal selama 3 bulan (pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan | tidak dapat mempersyaratkan masa percobaan (pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan) | |
dapat dibuat untuk seluruh jenis pekerjaan | hanya dapat dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu yang karena jenis dan sifat pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu (pasal 56 ayat (2) jo 59 UU Ketenagakerjaan) | |
untuk jangka waktu tidak tertentu | dapat dibuat untuk jangka waktu maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan/atau diperbaharui satu kali paling lama 2 tahun (pasal 54 ayat (4) dan (6) UU Ketenagakerjaan) | |
pengakhiran | berdasarkan pasal 61 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja akan berakhir apabila:
| berdasarkan pasal 61 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja berakhir apabila:
|
berdasarkan pasal 156, 162 (2) dan 168 (3) UU Ketenagakerjaan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan untuk membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. | berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan apabila perjanjian kerja berakhir sebelum waktunya untuk alasan selain yang disebutkan dalam Pasal 61 UU Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja | |
berdasarkan pasal 1603 (i) KUHPerdata, selama masa percobaan, masing-masing pihak berhak untuk mengakhiri perjanjian kerja secara sepihak dengan pemberitahuan. | tidak ada masa percobaan. |
(*) Sesuai dengan Pasal 63 UU Ketenagakerjaan, dalam hal perjanjian kerja untuk jangka waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Surat pengangkatan tersebut sekurang-kurangnya memuat keterangan:
- Nama dan alamat pekerja;
- Tanggal mulai bekerja;
- Jenis pekerjaan;dan
- Besarnya upah
(**) pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan persyaratan minimum perjanjian kerja yang sekurang-kurangnya memuat:
- Rincian mengenai perusahaan mencakup nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;
- Rincian mengenai pekerja mencakup nama, alamat, jenis kelamin dan umur pekerja;
- Rincian pekerjaan mencakup jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja, syarat-syarat pekerjaan, lokasi pekerjaan dan mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Rincian mengenai upah mencakup besarnya upah dan cara pembayaran upah
- Rincian perjanjian mencakup lokasi penandatanganan dan tanggal perjanjian kerja, yang harus ditandatangani oleh para pihak yang menjadi pihak dalam perjanjian kerja tersebut.
Untuk melihat jasa PNB, silahkan mengunjungi PNB Law Firm Indonesia homepage