Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian – Penafsiran Pengadilan terhadap Undang-Undang Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian dengan badan usaha Indonesia. Pada tanggal 20 Juni 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan dalam putusan no. 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar bahwa perjanjian antara peminjam yang berkewarganegaraan…
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian
