Warning: Declaration of AVH_Walker_Category_Checklist::walk($elements, $max_depth) should be compatible with Walker::walk($elements, $max_depth, ...$args) in /home/customer/www/ind-blog.pnblawfirm.com/public_html/wp-content/plugins/extended-categories-widget/4.2/class/avh-ec.widgets.php on line 62

Warning: Declaration of AVH_Walker_CategoryDropdown::walk($elements, $max_depth) should be compatible with Walker::walk($elements, $max_depth, ...$args) in /home/customer/www/ind-blog.pnblawfirm.com/public_html/wp-content/plugins/extended-categories-widget/4.2/class/avh-ec.core.php on line 876
Tata Cara Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Tata Cara Baru Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia

Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia

tenaga kerja asing indonesiaKementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerapkan tata cara baru untuk tenaga kerja asing di Indonesia dengan menerbitkan peraturan nomor 12 tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Peraturan 12 Tahun 2013) pada tanggal 30 Desember 2013 untuk menahan laju jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yang meningkat sejak pemberlakuan peraturan nomor PER.02/MEN/III/2008. Peraturan 12 Tahun 2013 mengatur 2 hal penting dalam penggunaan TKA, yaitu persyaratan formal bagi TKA dan izin dan dokumen yang diwajibkan bagi TKA. Dalam blog ini kami akan membahas perubahan yang signifikan atas peraturan baru tersebut dan dampaknya bagi tenaga kerja asing.

Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) harus berbadan hukum

Menurut pasal 2 Peraturan 12 Tahun 2013, persekutuan perdata, firma, CV, dan usaha dagang dilarang mempekerjakan TKA kecuali diatur dalam undang-undang. Dalam peraturan terdahulu, larangan tersebut tidak diatur secara tegas. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan 12 Tahun 2013, hanya badan-badan sebagai berikut yang diijinkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing:

  1. instansi pemerintah, badan-badan internasional, perwakilan Negara asing;
  2. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing;
  3. perusahaan swasta asing;
  4. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang di Indonesia;
  5. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan;
  6. usaha jasa hiburan.

Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk Pekerjaan yang bersifat Sementara

Peraturan 12 Tahun 2013 mengatur mekanisme baru untuk memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKS”) untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Berdasarkan pasal 8 Peraturan 12 Tahun 2013, RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara diberikan untuk pekerjaan yang sekali selesai dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual atau produk dalam masa penjajakan usaha.

RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang. Sejalan dengan RPTKA, IMTA juga memiliki jangka waktu  berlaku paling lama 6 bulan berdasarkan Pasal 39 Peraturan 12 Tahun 2013.

Persyaratan RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara berbeda dengan RPTKA secara umum, karena pemberi kerja tidak diwajibkan untuk mempersiapkan program pelatihan untuk pendidikan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Mekanisme baru ini untuk memperoleh RPTKA (dan IMTA) untuk proyek jangka pendek yang memberikan pengaruh positif bagi tenaga kerja asing, dimana sebelumnya tenaga kerja asing lebih sering memiliki visa untuk kegiatan tersebut yang dipertanyakan lingkup dari visa tersebut.

Pesyaratan untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)

Peraturan 12 Tahun 2013 mengatur lebih ketat persyaratan untuk tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan 12 Tahun 2013, TKA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh tenaga kerja asing;
  2. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki tenaga kerja asing paling kurang 5 (lima) tahun;
  3. bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; dan
  4. dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia

Perubahan utama dalam persyaratan adalah bahwa dalam peraturan lama, tenaga kerja asing diwajibkan untuk memenuhi persyaratan a atau b, sedangkan dalam peraturan 12 Tahun 2013 kedua persyaratan a dan b harus terpenuhi. Persyaratan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Nomor 12 Tahun 2013 tidak dikecualikan untuk jabatan direktur atau komisaris, tenaga kerja asing yang dipekerjakan dalam bisnis hiburan dan untuk tenaga kerja asing untuk pekerjaan yang bersifat sementara sebagaimana diuraikan diatas.
Sanksi

Peraturan 12 Tahun 2013 tidak mengatur sanksi dalam hal pemberi kerja gagal untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan pengalaman kami, dalam hal pemberi kerja gagal untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan 12 Tahun 2013, pengajuan untuk ijin yang diperlukan tidak akan diterima oleh pihak yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *