Undang-undang Perdagangan Baru di Indonesia dan akibatnya bagi investor asing.
Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan Baru”) telah disetujui oleh DPR pada 11 Februari 2014. UU Perdagangan Baru ini sepertinya memberikan dampak yang tidak baik bagi investor asing karena memberikan kesempatan yang besar bagi Pemerintah Indonesia dalam melakukan proteksi untuk melindungi pasar dalam negeri seperti pembatasan ekspor dan impor atas komoditas. UU Perdagangan Baru ini tidak mengatur ketentuan khusus atau informasi yang jelas, yang perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaan yang diterbitkan oleh instansi pemerintahan terkait. Dalam blog ini kami membahas beberapa pasal-pasal penting yang berdampak bagi investor asing.
UU Perdagangan Baru di Indonesia membuat ketidakpastian bagi investor asing
Salah satu masalah besar dalam UU Perdagangan Baru ini adalah ketidakjelasan pasal-pasalnya, yang dapat ditafsirkan sesuai kehendak dari Kementerian Perdagangan, mengakibatkan adanya ketidakpastian bagi investor asing. Beberapa contoh pasal yang tidak jelas adalah sebagai berikut:
- Menurut Pasal 35 ayat (1) huruf (h) UU Perdagangan Baru, Pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa untuk kepentingan nasional dengan alasan pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas dari pemerintah. Pengaturan dalam huruf (h) tersebut sangat umum dalam membuat pembatasan atau larangan dalam perdagangan barang oleh kementerian perdagangan dibenarkan dalam segala keadaan.
- Menurut Pasal 49 ayat (4) UU Perdagangan Baru, Menteri dapat mengusulkan keringanan atau penambahan pembebasan bea masuk terhadap barang impor sementara dalam rangka peningkatan daya saing nasional. Kata “daya saing nasional” adalah subyektif dan tidak jelas dalam hal apa menteri perdagangan akan menggunakan pasal ini. Lebih lanjut, terdapat juga ketidakjelasan mengenai jangka waktu kapan dapat dianggap sementara.
- Menurut Pasal 54 ayat (1) huruf (a) UU Perdagangan Baru, Pemerintah dapat membatasi ekspor dan impor barang untuk kepentingan nasional dengan alsan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum. Kata “kepentingan umum” adalah subyektif dan tidak jelas dalam hal apa menteri perdagangan akan menggunakan pasal ini untuk melindungi kepentingan umum.
Pelaksanaan Lebih Lanjut Undang-Undang Perdagangan yang baru di Indonesia
Contoh pasal-pasal yang tidak jelas tersebut diatas memberikan ruang untuk penafsiran dan ketidakpastian bagi investor asing.
Hampir seluruh ketentuan dalam UU Perdagangan Baru ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaan dan oleh karena itu, dampak nyata atas UU Perdagangan Baru ini bagi investor asing akan sangat tergantung pada 9 Peraturan Pemerintah, 14 Keputusan Presiden dan 20 Peraturan Menteri yang diperlukan untuk melaksanakan UU Perdaganganini Baru . Peraturan pelaksanaan harus diterbitkan dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pengundangan UU Perdagangan tersebut. Kami berharap agar pemerintah dalam merancang peraturan pelaksanaan, akan memberikan pemahaman yang jelas atas pasal-pasal dan ketentuan yang ambigu dalam UU Perdagangan Baru saat ini.
Risiko terbesar bagi investor asing adalah kemungkinan bahwa pemerintah Indonesia akan menerapkan peraturan proteksionis ad-hoc, yang berpotensi mengganggu atau menghambat bisnis investor asing. Ketidakpastian ini bagi investor asing akhirnya akan menghambat investasi asing.